DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI ADAKAN IJTIMA SANAWI DEWAN PENGAWAS SYARIAH XX TAHUN 2024

0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Memperkuat kompetensi dan kolaborasi serta peran dewan pengawas syariah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) kembali menyelenggarakan Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah (DPS) XX Tahun 2024 pada tanggal 11 s.d 12 Oktober dengan tema “Memperkuat Kompetensi dan Kolaborasi, serta Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah.” Acara yang berlangsung  di Grand Mercure Kemayoran, menghadirkan narasumber: K.H. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RIi.; Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJKF.; riderica Widyasari Dewi, KE PEPK OJK.

Berbagai sesi diskusi dalam pertemuan ini menghadirkan pembicara dari lembaga keuangan terkemuka, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, yang membahas penguatan sinergi DPS dengan lembaga jasa keuangan syariah, pengembangan literasi, serta inovasi di sektor keuangan digital syariah. Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan DSN-MUI dari seluruh Indonesia, seperti dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, dan lainnya​.
Pertemuan tahunan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antar DPS di seluruh Indonesia dalam mengembangkan industri keuangan syariah yang lebih inklusif dan kompetitif di kancah nasional maupun global.

Ijtima’ Sanawi, yang merupakan program tahunan yang diinisiasi oleh DSN-MUI dalam rangka memperkaya pengetahuan dan mempererat kompetensi sumber daya insani Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah (PUJKS), termasuk di dalamnya Dewan Pengawas Syariah.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa industri keuangan syariah mencatatkan total aset sebesar Rp2.742 triliun hingga Agustus 2024. Capaian tersebut meningkat 12,9 persen dari total aset pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Secara rinci, Mirza Adityaswara menuturkan bahwa angka tersebut terdiri dari aset sektor perbankan syariah senilai Rp902 triliun, aset sektor industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp163 triliun, serta aset sektor pasar modal syariah sejumlah Rp1.676 triliun. Untuk mengoptimalkan nilai aset industri keuangan syariah, Mirza mengatakan bahwa pihaknya kini juga berupaya untuk mendorong pengembangan keuangan digital dan aset kripto berbasis syariah.

“Di bidang inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital dan aset kripto ini adalah bidang baru di OJK yang tidak hanya dilakukan pengembangan pada penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan konvensional tetapi juga penyelenggaraan ITSK syariah,” kata Mirza Adityaswara.

Mirza Adityaswara menuturkan bahwa menurut Global Islamic Fintech Report 2023/2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dari 81 negara sebagai negara dengan sistem ekonomi syariah terkuat setelah Malaysia dan Arab Saudi. Melihat capaian tersebut, pihaknya pun optimis bahwa pengembangan ekosistem financial technology (fintech) berbasis syariah dapat mendukung penguatan perekonomian digital nasional.

“Lebih jauh terbentuknya ekosistem fintech syariah juga berperan signifikan dalam mendukung pengembangan implementasi ITSK syariah,” kata Mirza Adityaswara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %