Jakarta, ibukotanews.com. — Lembaga Survei Pemilihan Umum Poltracking Indonesia resmi bergabung dengan Asosiasi Perkumpulan Penyelenggara Riset Persepsi Publik Indonesia (Asosiasi Presisi). Keputusan Poltracking Indonesia diterima dan disahkan Asosiasi PRESISI setelah proses verifikasi administrasi dan uji kepatutan.
Dalam surat keterangan resmi yang dirilis Asosiasi Presisi, Poltracking Indonesia dinyatakan resmi sebagai anggota. Kepastian keanggotaan ini juga tercatat dalam sertifikat keanggotaan Poltracking Indonesia tertulis NKA: 038.11131117.13112024, tertanggal 13 November 2024 di Jakarta, yang ditandatangani Ketua Umum Asosiasi Presisi Mohammad Anas RA.
Dalam pernyataannya, Mohammad Anas mengatakan: “Setelah melakukan verifikasi administrasi, uji kepatutan dan syarat khusus maka Asosiasi Perkumpulan Penyelenggara Riset Persepsi Publik Indonesia (Asosiasi Presisi) menyatakan Poltracking Indonesia memenuhi syarat menjadi anggota Asosiasi Presisi,”
Asosiasi yang berkantor di Jalan Tomang Raya ini memiliki standar ketat dalam menerima keanggotaannya. Setiap lembaga survei harus menjalani rangkaian proses verifikasi yang mendalam sebelum dapat bergabung. Asosiasi Presisi sangat ketat dalam Proses verifikasi administrasi dan Uji Kepatutan terhadap tim riset setiap lembaga survei untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi oleh Poltracking Indonesia. Selain itu, rekam jejak, akurasi dan kredibilitas survei juga menjadi pertimbangan dalam menerima keanggotaan Poltracking Indonesia. Poltracking Indonesia lulus dengan baik dalam setiap tahap, menunjukkan konsistensi dalam memegang prinsip survei yang kredibel.
Bergabungnya Poltracking Indonesia, menguatkan Asosiasi Presisi dengan kehadiran anggota baru yang reputasi dan kredibilitasnya teruji. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga survei lainnya dalam menjaga transparansi dan akurasi data.
“Tentu saya berharap semua lembaga survei yang bergabung Asosiasi Presisi dapat mengambil peran strategis dalam menciptakan iklim demokrasi yang berkualitas,” terang Anas.
Sebagai asosiasi yang telah bermitra KPU RI dalam melakukan proses penerbitan Sertifikat Terdaftar terhadap lembaga survei jika hendak menyelenggarakan jajak pendapat dan hitung cepat Pada Momentum Pemilu maka Asosiasi Presisi segera menyurati KPU RI perihal penyampaian keanggotaan baru Asosiasi Presisi. “Kami akan menyurat ke KPU RI perihal penyampaian Keanggotaan Baru Asosiasi Presisi,” pungkasnya.