Banda Aceh, ibukotanews.com. — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memantau dan mengevaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tidak hanya sekadar memantau, Kementerian PANRB kini tengah berupaya memotret dampak dan manfaat yang dirasakan secara langsung pengguna SPBE yang memanfaatkan layanan SPBE lewat Survei Kebutuhan dan Kepuasan Penerapan SPBE Tahun 2023.
“Survei Kebutuhan dan Kepuasan Penerapan SPBE ini sangat berkontribusi untuk mendorong kebijakan dan tata kelola penerapan SPBE khususnya pada sektor pemerintahan baik Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, sebagai _benchmarking_ dalam memenuhi tujuan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintahan pada bidang administrasi pemerintahan dan layanan publik yang berkualitas,” ujar Plt. Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra saat membuka Pelaksanaan Survei Sampling Kebutuhan dan Kepuasan Penerapan SPBE Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Senin (11/12).
Dalam sambutannya, Eddy menjelaskan selama ini Kementerian PANRB belum dapat mengukur dampak dan manfaat yang dirasakan secara langsung bagi pengguna SPBE. Sehingga, perlu adanya suatu alat ukur untuk mengetahui kebermanfaatan penerapan SPBE bagi Pemerintah secara khusus, dan sejauh mana memberikan kepuasan terhadap publik yang menerima layanan pemerintah secara umum.
Survei sampling di wilayah Aceh ini menyasar pada layanan SPBE melalui aplikasi sampling, yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri; Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP); _Online Single Submission_ (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM; Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu (SiCantik) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika; serta aplikasi layanan publik terpadu lainnya di bidang perizinan yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
“Kami sangat berharap kegiatan ini menjadi langkah sinergis dalam rangka penguatan keterpaduan penerapan SPBE, serta sebagai langkah konkret dalam pembangunan nasional untuk Indonesia Maju,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Madya pada unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Ugi Cahyo Setiono menjelaskan survei tersebut akan menyasar pada tiga pihak yakni pengguna internal, pengelola SPBE, dan pengguna eksternal. Kelompok pengguna internal mencakup pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN). Pada kelompok ini akan disurvei persepsi/pengalaman kepuasan pengguna Layanan Administrasi Pemerintahan dan Layanan Publik.
“Kelompok kedua yakni pengelola SPBE. Pada kelompok ini kami ingin mengetahui persepsi atau pengalaman pengelola SPBE terhadap penerapan unsur-unsur SPBE. Sementara pada kelompok eksternal, informasi yang dikumpulkan sama seperti pengguna internal. Kelompok eksternal terdiri dari pelaku usaha atau industri serta masyarakat umum,” tutur Ugi.
Pelaksanaan survei ini dilakukan dengan tiga mekanisme. Pertama _focus group discussion_ dengan kelompok responden. Kedua, melakukan visitasi ke organisasi perangkat daerah terkait. Ketiga, melakukan _broadcast_ atau _promote link_.
Selain dilakukan di Aceh, sampling survei pengguna layanan SPBE ini juga dilakukan di wilayah Provinsi Bali dan Provinsi Maluku. Lokus sampling dipilih berdasarkan dua kriteria yakni mempertimbangkan kondisi geografis, representatif wilayah Barat, Tengah, dan Timur serta indeks SPBE yang sudah baik, cukup, dan yang masih kurang. *_(rum/HUMAS MENPANRB)_*