Jakarta, ibukotanews.com. — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merilis data hasil pemantauan kekerasan di dunia pendidikan di tahun 2024, serta strategi untuk mengakhiri pandemi kekerasan di sekolah. Peluncuran data ini dilaksanakan di Bakoel Koffie, Cikini pada Jum’at, tanggal 27 Desember 2024.
Laporan Data Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan 2024 oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyorot naiknya kasus kekerasan di sekolah, madrasah, maupun pesantren tahun ini. Pada 2024, JPPI mencatat ada 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Sebelumnya pada 2020, JPPI mencatat terjadi 91 kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Angka tersebut naik menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, dan 285 yg kasus pada 2023.
Pada akhir acara ini, JPPI memberikan rekomendasi, yaitu;
1. SINERGI ANTAR LEMBAGA PEMERINTAH. Banyak pihak terkait dengan kasus kekerasan anak dan Perempuan ini, selain Kemendikdas dan Kemenag, yang juga fokus di isu ini adalah Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, KPAI, dan lainya.
2. EVALUASI DAN PERKUAT SATGAS/TPPK. Kemendikdasmen, Kemenag, dan Pemerintah Daerah harus mengevaluasi kinerja satgas dan TPPK. Jadi, tidak hanya dibentuk lalu sudah begitu saja, tapi harus dievaluasi dan diaudit setiap tahun.
3. PELIBATAN ORANG TUA/MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA. Perkuat Satgas di Prov/Kab/Kota dan TPPK di
Sekolah, dengan pelibatan unsur orang tua dan masyarakat dalam unsur Satgas dan TPPK. Jadikan institusi ini milik bersama untuk kolaborasi dalam pencegahan kekerasan di sekolah.
4. PENINGKATAN KAPASITAS SATGAS/TPPK. Saat ini mereka banyak yang kurang berperan. Karena itu, capacity building bagi Satgas dan TPPK dalam upaya optimalisasi peran pencegahan dan penanggulangan yang efektif dan berdampak pada terwujudnya sekolah yang aman dan ramah anak.
5. PERBANYAK KAMPANYE DAN EDUKASI. Komitmen anti kekerasan serta perlindungan saksi dan korban ini harus dikampanyekan di sekolah-sekolah. Informasi ini masih banyak tidak diketahui oleh orang tua dan Masyarakat.
6. JAMINAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Hingga kini masih banyak korban dan saksi yang melapor. Karena itu, pendampingan dan perlindungan terhadap saksi dan korban kekerasan ini harus diperjelas dan diperkuat.
7. PENGUATAN PERSPEKTIF GENDER DAN PERLINDUNGAN ANAK. Mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual (gender based violance) dan juga lemahnya perlindungan pada anak, maka perspektif gender dan juga perlindungan anak ini harus dipahami dibumikan di sekolah oleh semua pihak dalam ekosistem sekolah.